RESUME
PENGETAHUAN HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Permaslahan
lingkungan hidup mulai berkembang sejak terjadinya revolusi industri yang
dipelopori oleh negara-negara di Eropa, Amerika, dan Jepang. Semakin
meningkatnya pembangunan industri tentunya akan berpengaruh pada masyarakat dan
lingkungan sekitar industri, melalui limbah yang dibuang dari industri tersebut.
Pengaruh dari hal tersebut diantaranya:
1.
Mengubah siklus hidup masyarakat tradisional
menjadi masyarakat industrialis
2.
Mempengaruhi beban ekonomi masyarakat disekitar
indusri/pabrik
3.
tercapainya cita-cita industri tersebut yaitu,
terpeliharanya masing-masing ekosistem sehingga menjamin pembangunaan berkelanjutan,
namun bila tidak tercapai bisa terjadi pencemaran air, udara dan suara yang
mengakibatkan gangguan kesehatan
4.
mengganggu siklus kehidupan ekosistem.menurunnya
daya dukung lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan.
Pembangunan
berkelanjutan yaitu:
1.
Pengentasan kemiskinan
2.
Perubahan pola konsumtif dan produksi yang tidak
berkelanjutan
3.
Perlindungan pengelolaan sumberdaya alam sebagai
basis bagi pembangunan ekonomi
Dengan adanya
permaslahan diatas tentunya akan berdampak dan mempengaruhi masyarakat
terntunya rawan akan terjadinya konflik di masyarakat di sekitar industri
tersebut. Penyelesaian sengketa lingkunan hidup bisa melalui letigasi dan ADR
(alternatif despute resolution) .
Penyelesaian
maslah melalui ADR merupakan alternatif pilihan yang banyak dipilih para pelaku
indurti agar mendapatkan hasil yang saling menguntungkan, pertibangn lain yang
mempengruhi para pelaku industri memilih ADR adalah:
1. Diselesaikan
dalam jangka waktu yang relatif singkat
2. Biaya
yang lebih murah dibandingkan dengan ligitasi
3. Sesuai
dengan perwujudan pancasila berdasarkan musyawarah untuk mupakat pada sila ke-2 permusyawarahan yang adil dan
beradap
4. Karena
kebudayaan indonesia yang dikenal dengan musyawarah
Karakteristik khusus sengketa
lingkungan hidup
1.
Di selesaikan berdasarkan kepentingan bersama
atau win-win solution dan sulit diselesaikan dengan win lose karena tidak ada
yang mengalah seperti halnya kasus perdata
2.
Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup
diperlukan justifikasi ilmiah
3.
Pembuktian sulit dan rumit sering dihadapkan
dengan tidak lengkapnya peraturan perundang-undangan misalnya ada pasal yang
mencantumkan penjelasan cukup jelas atau ada kata peraturan mengenai hal ini
akan di atur dalam peraturan mentri atau perda.
Penyelesaian masalah
lingkungan melalui ADR (alternatif despute resolution) dilakukan dengan,
negosiasi atau mediasi atau konsiliasi atau atau arbitrase atau rekomendasi
namun di Indonesia yang umum di gunakan adalah mediasi dan negosiasi. Perbedaan
mediasi dan arbitrase adalah pada mediasi orang yang menjadi mediasi bersifat
netral dan dan tidak mengambil keputusan dalam menyelesaikan maslah hanya
sebagai fasilitator dalam perundingan pihak yang bersengketa untuk membantu
mencapai kesepakatan bersama yaitu mencapai win-win solution. Sementara
arbitrase pihak ketiga yang netral sebagai penengah dan mengeluarkan pendapat
atau keputusan untuk menengahi permasalahan dan keputusan yang dikeluarkan oleh
arbiter bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian
permasalahan lingkungan hidup melalui letigasi kurang epektif atau kurang
diminati pada pelaku industri karena beberapa alasan dan pertimbangan yaitu:
1.
Memakan waktu yang lama karena pada umumnya
adalah kasus perdata namun ada juga kasus pidana
2.
Biaya yang tidak murah karena bila disidangkan
maka akan diperlukan pengacara-pengacara yang bayarannya mahal
3.
Menimbulkan permaslahan baru seperti permusuhan
artinya mengurang rekan bisnis atau pelanggan
4.
Keputusan yang dihaliskan memenangkan sepihak
bukan keduanya artinya keputusannya win-lose
Pada permasalahan
lingkungan hidup yang berhak menjadi penyidik adalah penyidik polri dan
penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil). Persyaratan untuk menjadi PPNS
pada lingkungan hidup adlah:
1.
Sudah lulus seleksi dari sejumlah pengawa
(PPLH), artinya sebelum menjadi PPNS harus sudah berpengalaman teknis menjadi
pengawas di bidang nya (lingkungan hidup)
2.
Untuk pengembangan kemampuan penyidikan di dapat
melalui dikjur atau diklat penyidik Polri atau yang lainnya artinya sudah
berkompetensi menjadi penyidik
Dalam
pelaksanaannya PPNS melakukan penyidikan dengan melaporkan atau berkoordinasi
dengan penyidik Polri dan hasilnya di serahkan kepada Kejaksaan. Jumlah PPNS di
bagian lingkungan hidup di sesuaikan dengan kebutuhan minimal 3 orang pada
setiap daerah. kejahatan yang biasa terjadi adalah kejahatan yang di atur pada
pasal 98 UU no 32 tahun 2009. Pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup
bukanlah delik aduan jadi polisi atau PPNS tidak perlu menunggu laporan namun
bila menemui kesalahan harus segera menyelidiki dan menyelesaikan
permasalahannya. Namun masyarakat yang merasa dirugikan boleh melaporkan
kepolisi atau gugatan , lalu di serahkan ke PPNS untuk dilakukan penyelidikan.
Analisis
mengenai dalmpak lingkungan (AMDAL) dibuat untuk menganalisa mengena pengana
libah yang bepengaruh terhadap lingkungan urutan pembuatannya adalah
Dilakukan
survei lalu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukan penilaian
bila memenuhi persyaratan baru dikeluarkan izin amdal. Dan amdal hanya
diwajibkan untuk industri yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan sekitar
dan bersekala besar. Namun untuk industri-industri kecil yang tidak mampu
membuat amdal bisa dengan membuat UKL (Upaya pengelolahan lingkungan hidup) dan
UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) sesuai dengan keputusan mentri
lingkungan hidup no 86 tahun 2002 yang berfungsi sama dengan Amdal yaitu untuk
mengeluarkan ijin melakukan usaha atau kegiatan. Pengawasan terhadap amdal
adalah audil lingkungan hidup. Hukuman terberat adalah pencabutan ijin
melakukan usaha atau kegiatan.
Yang
mau ditanyakan
Siapa
yang menentukan suatupermasalahan atau perkara di selesaikan secara ligitasi
atau mediasi atau negosiasi ? apakah polisi atau pihak yang berperkara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar