Sabtu, 07 April 2012


RESUME PENGETAHUAN HUKUM LINGKUNGAN
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Permaslahan lingkungan hidup mulai berkembang sejak terjadinya revolusi industri yang dipelopori oleh negara-negara di Eropa, Amerika, dan Jepang. Semakin meningkatnya pembangunan industri tentunya akan berpengaruh pada masyarakat dan lingkungan sekitar industri, melalui limbah yang dibuang dari industri tersebut. Pengaruh dari hal tersebut diantaranya:
1.         Mengubah siklus hidup masyarakat tradisional menjadi masyarakat industrialis
2.         Mempengaruhi beban ekonomi masyarakat disekitar indusri/pabrik
3.         tercapainya cita-cita industri tersebut yaitu, terpeliharanya masing-masing ekosistem sehingga menjamin pembangunaan berkelanjutan, namun bila tidak tercapai bisa terjadi pencemaran air, udara dan suara yang mengakibatkan gangguan kesehatan
4.         mengganggu siklus kehidupan ekosistem.menurunnya daya dukung lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan.

Pembangunan berkelanjutan  yaitu:
1.         Pengentasan kemiskinan
2.         Perubahan pola konsumtif dan produksi yang tidak berkelanjutan
3.         Perlindungan pengelolaan sumberdaya alam sebagai basis bagi pembangunan ekonomi

Dengan adanya permaslahan diatas tentunya akan berdampak dan mempengaruhi masyarakat terntunya rawan akan terjadinya konflik di masyarakat di sekitar industri tersebut. Penyelesaian sengketa lingkunan hidup bisa melalui letigasi dan ADR (alternatif despute resolution) .
Penyelesaian maslah melalui ADR merupakan alternatif pilihan yang banyak dipilih para pelaku indurti agar mendapatkan hasil yang saling menguntungkan, pertibangn lain yang mempengruhi para pelaku industri memilih ADR adalah:
1.       Diselesaikan dalam jangka waktu yang relatif singkat
2.       Biaya yang lebih murah dibandingkan dengan ligitasi
3.       Sesuai dengan perwujudan pancasila berdasarkan musyawarah untuk mupakat  pada sila ke-2 permusyawarahan yang adil dan beradap
4.       Karena kebudayaan indonesia yang dikenal dengan musyawarah

Karakteristik khusus sengketa lingkungan hidup
1.       Di selesaikan berdasarkan kepentingan bersama atau win-win solution dan sulit diselesaikan dengan win lose karena tidak ada yang mengalah seperti halnya kasus perdata
2.       Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup diperlukan justifikasi ilmiah
3.       Pembuktian sulit dan rumit sering dihadapkan dengan tidak lengkapnya peraturan perundang-undangan misalnya ada pasal yang mencantumkan penjelasan cukup jelas atau ada kata peraturan mengenai hal ini akan di atur dalam peraturan mentri atau perda.

Penyelesaian masalah lingkungan melalui ADR (alternatif despute resolution) dilakukan dengan, negosiasi atau mediasi atau konsiliasi atau atau arbitrase atau rekomendasi namun di Indonesia yang umum di gunakan adalah mediasi dan negosiasi. Perbedaan mediasi dan arbitrase adalah pada mediasi orang yang menjadi mediasi bersifat netral dan dan tidak mengambil keputusan dalam menyelesaikan maslah hanya sebagai fasilitator dalam perundingan pihak yang bersengketa untuk membantu mencapai kesepakatan bersama yaitu mencapai win-win solution. Sementara arbitrase pihak ketiga yang netral sebagai penengah dan mengeluarkan pendapat atau keputusan untuk menengahi permasalahan dan keputusan yang dikeluarkan oleh arbiter bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian permasalahan lingkungan hidup melalui letigasi kurang epektif atau kurang diminati pada pelaku industri karena beberapa alasan dan pertimbangan yaitu:
1.         Memakan waktu yang lama karena pada umumnya adalah kasus perdata namun ada juga kasus pidana
2.         Biaya yang tidak murah karena bila disidangkan maka akan diperlukan pengacara-pengacara yang bayarannya mahal
3.         Menimbulkan permaslahan baru seperti permusuhan artinya mengurang rekan bisnis atau pelanggan
4.         Keputusan yang dihaliskan memenangkan sepihak bukan keduanya artinya keputusannya win-lose

Pada permasalahan lingkungan hidup yang berhak menjadi penyidik adalah penyidik polri dan penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negri Sipil). Persyaratan untuk menjadi PPNS pada lingkungan hidup adlah:
1.       Sudah lulus seleksi dari sejumlah pengawa (PPLH), artinya sebelum menjadi PPNS harus sudah berpengalaman teknis menjadi pengawas di bidang nya (lingkungan hidup)
2.       Untuk pengembangan kemampuan penyidikan di dapat melalui dikjur atau diklat penyidik Polri atau yang lainnya artinya sudah berkompetensi menjadi penyidik 
Dalam pelaksanaannya PPNS melakukan penyidikan dengan melaporkan atau berkoordinasi dengan penyidik Polri dan hasilnya di serahkan kepada Kejaksaan. Jumlah PPNS di bagian lingkungan hidup di sesuaikan dengan kebutuhan minimal 3 orang pada setiap daerah. kejahatan yang biasa terjadi adalah kejahatan yang di atur pada pasal 98 UU no 32 tahun 2009. Pelanggaran atau kejahatan lingkungan hidup bukanlah delik aduan jadi polisi atau PPNS tidak perlu menunggu laporan namun bila menemui kesalahan harus segera menyelidiki dan menyelesaikan permasalahannya. Namun masyarakat yang merasa dirugikan boleh melaporkan kepolisi atau gugatan , lalu di serahkan ke PPNS untuk dilakukan penyelidikan.

Analisis mengenai dalmpak lingkungan (AMDAL) dibuat untuk menganalisa mengena pengana libah yang bepengaruh terhadap lingkungan urutan pembuatannya adalah
Dilakukan survei lalu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan dilakukan penilaian bila memenuhi persyaratan baru dikeluarkan izin amdal. Dan amdal hanya diwajibkan untuk industri yang memiliki pengaruh terhadap lingkungan sekitar dan bersekala besar. Namun untuk industri-industri kecil yang tidak mampu membuat amdal bisa dengan membuat UKL (Upaya pengelolahan lingkungan hidup) dan UPL (upaya pemantauan lingkungan hidup) sesuai dengan keputusan mentri lingkungan hidup no 86 tahun 2002 yang berfungsi sama dengan Amdal yaitu untuk mengeluarkan ijin melakukan usaha atau kegiatan. Pengawasan terhadap amdal adalah audil lingkungan hidup. Hukuman terberat adalah pencabutan ijin melakukan usaha atau kegiatan.

Yang mau ditanyakan
Siapa yang menentukan suatupermasalahan atau perkara di selesaikan secara ligitasi atau mediasi atau negosiasi ? apakah polisi atau pihak yang berperkara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar