Sabtu, 01 Desember 2012

tiga norma dasar pembuatan undang2

konsep hukum
pada dasarnya hukum itu dibuat melalui 3 norma dasar yang ketiganya memiliki kekuatan saling menarik kemasing-masing sisinya sehingga dalam penerapannya akan sulit mencapai ketiga norma tersebut yaitu :
1. norma keadilan 
2. norma kemanfaatan
3. dan norma kepastian hukum
jadi pada pembuatan undang-undang sendiri sudah disadari bahwa terkadang undang2 itu dibuat memiliki kesulitan dalalm penerapannya bila menghendaki ketiga norma tersebut di tegakkan.
misalnya saja perda yg melarang delman masuk pusat kota atau penertiban pedagang kaki lima halini dikarenakann untuk menjalankan norma kemanfaatannya suatu undang-undang dibuat mengabaikan nilai keadilan sehingga untuk penerapannya mengabaikan keadilan itu sendiri. sehingga tercipta kondisi lingkungan yg tertib dan asri inilah yg diharapkan si pembuat undang2 itu sendiri
contohlainya untuk mewujudkan suatu kepastian hukum terkadang undang undang mengenyampingkan norma kemanfaatan dan keadilannya misalnya saja pada semua pencurian biasa diatur pd pasal 362 kuhp hal ini untuk menjamin kepastian hukumnya maka yg namanya mencuri lebih dari Rp250,- harus disamakan dengan yg mencuri 10 juta atau 1 M INI TENTUNYA SANGAT TIDAK ADIL DAN KEMANFAATANNYA JUGA terabaikan karena menurut pemikiran saya suatu aturan perundang-undangan itu di buat dan dijalankan tentunya tujuannya untuk menciptakan suatu ketertiban masyarakat. sehingga walau bagaimanapun aturan itu dibuat bila tidak menciptakan suatu ketertiban umum maka haruslah ditinjau kembali aturan itu dan pada penegak hukum haruslah sadar akan keadaan hukum yang terus bergerak mengikuti perkembangan jamannya. tidak diam.
para anggota polri hendaknya menyadari bahwa dialah pencipta undang2 terdepan dengan diskresinya yang sangat luas  sehingga polisi tidak hanya menegakkan hukum sesuai yg tertulis dalam undang2 namun didalam pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada hatinurani dan pemikiran yang dapat dipertanggung jawab-kan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar