Sabtu, 01 Desember 2012

memulai suatu perbuatan dari yg terkecil dulu baru melakukan yg besar dan sulit namun terkadang kita kurang menyadari dan memahami arti ke istiqomahanitu  atau kata modernnya konsistensinya itulah yg terpenting walau terbiasa melakukan yg kecil lg bermanfaat secara kontinue terus menerus lebih baik dari pada sekalian banyak dan besar tp hanya sekali. begitulah dalam agama islam mengajarkan kita harus membiasakan diri melalui hal yg kitabisa lakukan secara istiqomh barulah kita meningkat kepad ahal yang lebih besar. tergantung kemampuan kita..


karena memulai suatu perbuatan baik itu sulit .................
namun lebih sulit lagi menjaganya agat tetap konsisten dan menerus

cara sukses.... dunia akhirat insyaALLAH
berusaha melakukan yg terbaik
melakukan dengan ikhlas krn Allah SWT
lakukan suatu yg menjadi tanggungjawabmu melebihi kemampuan yg kamu anggap batas kemampuanmu karena terkadang kita harus keras terhada dirikita bila kita menginginkan kesuksesan itu dan jangan terlalu memanjakan diri.
anggap suatu pujian sebagai bahan introsfeksi diri teguran sebagai pembelajaran
jangan mudah menyerah
ketika hendak mencapai kesuksesan jangan menganggap rendah yg dibawah dan mengagungkan yg di atas
tp harus menghargai mereka karena tanpa ada bawahan tidak ada atasan
lakukan dengan semangat ketika kamu menginginkan sesuatu yg sangat kamu inginkan. walaupun sudah kau capai.

tiga norma dasar pembuatan undang2

konsep hukum
pada dasarnya hukum itu dibuat melalui 3 norma dasar yang ketiganya memiliki kekuatan saling menarik kemasing-masing sisinya sehingga dalam penerapannya akan sulit mencapai ketiga norma tersebut yaitu :
1. norma keadilan 
2. norma kemanfaatan
3. dan norma kepastian hukum
jadi pada pembuatan undang-undang sendiri sudah disadari bahwa terkadang undang2 itu dibuat memiliki kesulitan dalalm penerapannya bila menghendaki ketiga norma tersebut di tegakkan.
misalnya saja perda yg melarang delman masuk pusat kota atau penertiban pedagang kaki lima halini dikarenakann untuk menjalankan norma kemanfaatannya suatu undang-undang dibuat mengabaikan nilai keadilan sehingga untuk penerapannya mengabaikan keadilan itu sendiri. sehingga tercipta kondisi lingkungan yg tertib dan asri inilah yg diharapkan si pembuat undang2 itu sendiri
contohlainya untuk mewujudkan suatu kepastian hukum terkadang undang undang mengenyampingkan norma kemanfaatan dan keadilannya misalnya saja pada semua pencurian biasa diatur pd pasal 362 kuhp hal ini untuk menjamin kepastian hukumnya maka yg namanya mencuri lebih dari Rp250,- harus disamakan dengan yg mencuri 10 juta atau 1 M INI TENTUNYA SANGAT TIDAK ADIL DAN KEMANFAATANNYA JUGA terabaikan karena menurut pemikiran saya suatu aturan perundang-undangan itu di buat dan dijalankan tentunya tujuannya untuk menciptakan suatu ketertiban masyarakat. sehingga walau bagaimanapun aturan itu dibuat bila tidak menciptakan suatu ketertiban umum maka haruslah ditinjau kembali aturan itu dan pada penegak hukum haruslah sadar akan keadaan hukum yang terus bergerak mengikuti perkembangan jamannya. tidak diam.
para anggota polri hendaknya menyadari bahwa dialah pencipta undang2 terdepan dengan diskresinya yang sangat luas  sehingga polisi tidak hanya menegakkan hukum sesuai yg tertulis dalam undang2 namun didalam pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada hatinurani dan pemikiran yang dapat dipertanggung jawab-kan